Metro–Jejak-berita.com–Jajaran personil Satresnarkoba Polres Metro akan menerima penghargaan setelah dapat mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, Kamis (17/09/2020) kemarin.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati saat ekpos hasil ungkap narkotika di depan gedung Satresnarkoba Polres Metro, Jumat (18/09/2020).
“Akan kami upayakan penghargaan untuk tim. Baik Kasat, Tim Opsnal dan jajaran di Resnarkoba lainnya,” kata AKBP Retno Prihawati yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Metro Iptu Suheri dan jajarannya.
Baca Juga:
- Donny Irawan Ingatkan Anggota SMSI Lampung Pegang Teguh Kode Etik Jurnalistik, Tolak Praktik Pemberitaan Bernuansa Pemerasan
- Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta
- Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional
Dalam kasus yang merupakan ungkap terbesar narkoba di wilayah hukum Polres Metro ini, sempat membuat warga Bumi Sai Wawai kaget. Namun, keberhasilan ini patut untuk diberikan apresiasi setinggi-tingginya.
“Sebagian besar akan disalurkan di Kota Metro dan memang sesuai pesanan. Untuk pelaku sendiri sementara ditetapkan sebagai kurir,” tambahnya.
Diketahui, dalam penangkap yang terjadi di SPBU 24, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Kamis (17/09) kemarin. Polisi mengamankan TA (31) Dsn. Margorejo II Purwo Sari RT/RW 016/008, Kel. Purwo Sari Kec. Natar, Lam-Sel. Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 720 gram sabu dan 417 butir pil ektasi senilai 1 Miliar Rupiah, (rln)
